PPh Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus
untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau
penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan
pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang
melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and
transfer").
UU PPh Pasal 15 dikhususkan untuk:
1. WP Pelayaran dalam negeri
2. WP Penerbangan dalam negeri
3. WP Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4. WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
5. Pemegang hak atas tanah, baik Orang Pribadi maupun Badan
semuanya itu mempunyai tarif berbeda-beda sesuai dengan bidangnya
1. WP Pelayaran dalam negeri
2. WP Penerbangan dalam negeri
3. WP Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4. WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
5. Pemegang hak atas tanah, baik Orang Pribadi maupun Badan
semuanya itu mempunyai tarif berbeda-beda sesuai dengan bidangnya
CONTOH
PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK
PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN
PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARAN
CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-
CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-
CONTOH
PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CONTOH
PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK KEPADA KANTOR
PEMERINTAHAN (PEMUNGUT PPN)
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN
PPN ATAS PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-
No Urut
|
Penghasilan
|
Tarif
%
|
DPP
|
Ketentuan Berlaku
|
1
|
Imbalan yang diterima/diperoleh
sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan
kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri
|
1.2
Bersifat final
|
Penghasilan Bruto
|
NOMOR 416/KMK.04/1996
|
2
|
Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat
Udara yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau
Penerbangan Luar Negeri
|
2,64
bersifat final
|
Penghasilan Bruto
|
NOMOR 417/KMK.04/1996
jo NOMOR SE – 32/PJ.4/1996
|
3
|
Imbalan yang Diterima/Diperoleh
Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk
Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara Oleh Perusahaan Pelayaran
dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
2,64
bersifat final
|
Penghasilan Bruto
|
s.d.a.
|
4
|
Imbalan Charter Pesawat Udara
Yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Penerbangan Dalam
Negeri
|
1.8
|
Penghasilan Bruto
|
NOMOR
475/KMK.04/1996
|
5
6
|
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan
Dagang di Indonesia
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam
bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
|
0.44
5
Final bagi WP OP
|
Nilai Ekspor Bruto
jumlah bruto nilai yang tertinggi
antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
|
KEP-667/PJ./2001
248/KMK.04/1995
|
Keterangan
·
Jika perusahaan
pelayaran/penerbangan luar negeri tidak memiliki BUT di indonesia maka tarif
20% atau sesuai dengan P3B bersifat final
·
tidak termasuk penggantian atau
imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar
negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang di luar negeri dan dari
pelabuhan diluar negeri ke pelabuhan di Indonesi
·
yang dimaksud dengan peredaran bruto
adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari
pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan
lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri
dan/atau sebaliknya.Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian
charter kapal atau pesawat udara meliputi semua bentuk charter. Khusus mengenai
sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space
charter’), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% (lima puluh Persen)
dari kapasitas angkut atau pesawat terbang yang disewa, maka sewa tersebut
digolongkan sebagai charter.nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti
atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai
kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang
pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.