AMDAL (Analysis Mengenai Dampak Lingkungan)
Berdasarkan PP No 27 th 1999, definisi AMDAL yaitu kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan
Dokumen AMDAL
1.Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkup hidup
(ka-ANDAL)
2.Dokumen analisis dampak linkungan hidup (ANDAL)
3Dokumen rencana pemantauan linkungan hidup (RPL)
Tujuan dan sasaran AMDAL
Yaitu untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak linkungan hidup.dengan adanya
AMDAL diharapkan potensi masalah dampak lingkungan dapat diperhitungkan pada
tahap awal proyek pembangunan sehingga
kerusakan lingkungan dapat dicegah dan pembangunan dapat dilanjutkan.
Manfaat AMDAL
1.Digunakan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberi izin usaha atau
kegiatan
2.membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
kegiatan
3.memberi masuk untuk
penyusunan desain rinci teknisdari
rencana usaha.
4.memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
5.memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
6.meberikan alternative solusi minimal dampak negative prosedur
AMDAL.
7.penampilan (sereening)
wajib AMDAL yaitu proses penetuan apakah suatu usaha atau kegiatan waji
menyusun AMDAL atau tidak berdasarkan keputusan menteri LH No17 2001,usaha atau kegiatan wajib AMDAL
diantaranya :
A.
pertahanan
dan keamanan
B.
pertanian
C.
perikanan
D.
kehutanan
E.
kesehatan
F.
perhubungan
G.
teknologi
satelit
H.
perindustrian
I.
energy
dan sumber daya mineral
J.
parawisata
K.
pengembangan
nuklir
L.
pengolahan
limbah B3
M.
rekayasa
genetika
No comments:
Post a Comment