Tuesday, 4 June 2013

AMDAL (Analysis Mengenai Dampak Lingkungan)


AMDAL (Analysis Mengenai Dampak Lingkungan)

 

Berdasarkan PP No 27 th 1999, definisi AMDAL yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan
Dokumen AMDAL
1.Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkup hidup (ka-ANDAL)
2.Dokumen analisis dampak linkungan hidup (ANDAL)
3Dokumen rencana pemantauan linkungan hidup (RPL)

Tujuan dan sasaran AMDAL
Yaitu untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak linkungan hidup.dengan adanya AMDAL diharapkan potensi masalah dampak lingkungan dapat diperhitungkan pada tahap awal proyek  pembangunan sehingga kerusakan lingkungan dapat dicegah dan pembangunan dapat dilanjutkan.

Manfaat AMDAL
1.Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberi izin usaha atau kegiatan
2.membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha kegiatan
3.memberi masuk untuk  penyusunan  desain rinci teknisdari rencana usaha.
4.memberi masukan untuk penyusunan  rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
6.meberikan alternative solusi minimal dampak negative prosedur AMDAL.
7.penampilan (sereening) wajib AMDAL yaitu proses penetuan apakah suatu usaha atau kegiatan waji menyusun AMDAL atau tidak berdasarkan keputusan menteri  LH No17 2001,usaha atau kegiatan wajib AMDAL diantaranya :

A.      pertahanan dan keamanan                              
B.      pertanian
C.      perikanan
D.     kehutanan
E.      kesehatan
F.       perhubungan
G.     teknologi satelit
H.     perindustrian
I.        energy dan sumber daya mineral
J.        parawisata
K.      pengembangan nuklir
L.       pengolahan limbah B3
M.   rekayasa genetika

 

No comments:

Post a Comment